Panduan Mudah Memahami Legalitas Tanah: Dari Sertifikat Hingga Hak Milik
Legalitas tanah menjadi aspek penting yang harus Anda pahami ketika memiliki atau berencana membeli properti di Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen bukti kepemilikan paling kuat atas tanah dan bangunan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, tahukah Anda bahwa proses pembuatan SHM dapat memakan waktu hingga 6 bulan sejak penyerahan dokumen? Pengertian legalitas tanah pada dasarnya merujuk pada status hukum sebidang tanah beserta dokumen yang menyertainya. Ketika berbicara tentang legalitas kepemilikan tanah, Anda perlu memahami berbagai jenis sertifikat seperti SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan milik sendiri dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Selain itu, cara mengecek legalitas tanah juga penting untuk memastikan tidak adanya sengketa. Legalitas surat tanah yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, bahkan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari segala hal tentang legalitas tanah, mulai dari pengertian, jenis-jenis hak atas tanah, prosedur pengurusan sertifikat, hingga cara memverifikasi status tanah secara mandiri. Dengan demikian, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat dalam transaksi properti dan melindungi aset berharga Anda. Pengertian Legalitas Tanah dan Jenis Hak Atas Tanah Memahami status legal tanah merupakan kunci dalam transaksi properti. Aspek ini akan menentukan hak Anda terhadap tanah tersebut dalam jangka pendek maupun panjang. Apa itu legalitas tanah? Legalitas tanah adalah status sah kepemilikan atau penguasaan tanah yang diakui secara hukum oleh negara dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) [1]. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, status hak atas suatu lahan menjadi dasar kelegalan pemilik tanah untuk menggunakan hal-hal yang ada di atas tanah [1]. Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, Anda terlindungi dari risiko sengketa kepemilikan dan mendapatkan kepastian hukum. Jenis-jenis hak atas tanah: SHM, SHGB, Hak Pakai Sertifikat Hak Milik (SHM) SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku selamanya dan dapat diwariskan [1]. Sertifikat ini bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah [2]. SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia [3]. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri [2]. Jangka waktu SHGB paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi [2]. Setelah jangka waktu berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan [4]. Hak Pakai Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain [2]. Jangka waktunya paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu [2]. Perbedaan antara SHM dan SHGB Perbedaan utama antara SHM dan SHGB terletak pada beberapa aspek: Dengan demikian, jika Anda mencari investasi jangka panjang atau rumah untuk ditinggali selamanya, SHM menjadi pilihan yang lebih menguntungkan meskipun harganya lebih tinggi. Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Pengurusan dokumen tanah merupakan proses penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah Anda. Berikut panduan lengkap mengenai prosedur pengurusan berbagai jenis sertifikat tanah. Langkah-langkah membuat SHM untuk tanah belum bersertifikat Untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, girik (jika ada), dan dokumen dari kelurahan berupa Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik. Selanjutnya, kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah Anda, isi formulir pendaftaran, dan buat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah. Setelah proses pengukuran, Anda akan memperoleh Surat Ukur Tanah dan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Proses penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar 6-12 bulan. Proses balik nama SHM untuk jual beli atau warisan Proses balik nama sertifikat memerlukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat asli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, SPPT PBB, serta bukti pembayaran pajak terkait. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai tanah, sementara pembeli membayar BPHTB sekitar 5% dari nilai perolehan. Proses balik nama di kantor BPN memakan waktu sekitar 1-3 bulan dan biayanya dihitung berdasarkan rumus: (nilai tanah per m² × luas tanah) ÷ 1000 + biaya pendaftaran. Cara mengurus SHGB untuk keperluan usaha Untuk mendapatkan SHGB, siapkan dokumen identitas, sertifikat (jika ada), surat kavling, bukti pelepasan hak, surat ukur, dan IMB. Ajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kanwil BPN, atau Kepala BPN. Setelah pemeriksaan data fisik dan yuridis, akan dibuatkan risalah pemeriksaan tanah dan penerbitan surat keputusan. SHGB berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Peran PPAT dan BPN dalam proses sertifikasi PPAT berperan penting dalam pembuatan akta otentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah. Mereka berwenang membuat akta jual beli, tukar-menukar, hibah, dan lainnya. Sementara itu, BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah dan properti, melakukan pengukuran, serta menerbitkan sertifikat tanah. Dalam prosesnya, PPAT wajib memeriksa keabsahan sertifikat dan status PBB sebelum transaksi dilakukan. Kerjasama antara PPAT dan BPN sangat penting untuk memastikan proses sertifikasi tanah berjalan lancar dan memiliki kekuatan hukum. Cara Mengecek Legalitas Tanah Secara Mandiri Sebelum membeli properti, verifikasi legalitas tanah menjadi langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Berikut cara-cara praktis untuk mengecek status legalitas tanah secara mandiri. Cek sertifikat tanah di kantor BPN Memverifikasi keaslian sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah metode paling akurat. Untuk melakukan pengecekan, siapkan dokumen penting seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemilik, dan bukti PBB tahun terakhir [5]. Biaya pengecekan sertifikat tanah di BPN sekitar Rp50.000 per lembar [5]. Proses verifikasi ini dapat memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki tercatat resmi di BPN dan sesuai dengan data fisik di lapangan [6]. Selain itu, pengecekan juga berfungsi untuk memastikan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau memiliki masalah hukum lainnya [6]. Verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan verifikasi sertifikat tanah secara online. Untuk menggunakannya: Selain melalui aplikasi, Anda juga dapat mengakses layanan serupa melalui situs web resmi www.atrbpn.go.id
Panduan Mudah Memahami Legalitas Tanah: Dari Sertifikat Hingga Hak Milik Read More »